Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.52/2003

Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ.52/2003 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara ini adalah sebagai berikut:

  1. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002, untuk memberikan kemudahan bagi Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ.52/2003 sebagai aturan pelaksanaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002.

  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 9 April 2003.

  3. Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dalam melaporkan pengkreditan Pajak Masukan hasil stock opname, agar melampirkan laporan stock opname tersebut dan pada kolom keterangan (kolom 7) lampiran SPT Masa PPN formulir 1195 B1 agar dicantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ.52/2003.

  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan kelanjutan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-342/PJ.52/2002 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002.

Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-33/PJ.52/2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-342/PJ.52/2002.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.52/2003