Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.7/1994

Sebagai kelanjutan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-36/PJ1994 tanggal 12 Juli 1994 tentang Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.111/1994 tanggal 22 Juli 1994 tentang Tata Cara dan Pelaksanaan Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public, dengan ini disampaikan penegasan mengenai tindak lanjut penanganan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Perusahaan Go Public yang saat ini belum atau sedang diperiksa oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan sebagaimana tersebut dibawah ini tetap diselesaikan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah Terkait, yaitu :
    1. Pemeriksaan SPT tahun pajak 1989 yang akan segera jatuh tempo.
    2. Pemeriksaan SPT Lebih Bayar tahun pajak 1990, 1991 dan 1992 yang jatuh temponya tidak lebih dari tanggal 15 Desember 1994.
  1. Pemeriksaan selain yang tersebut pada angka 1 diselesaikan oleh :
    1. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Dua yang meliputi seluruh pemeriksaan tahun 1993 dan sebelumnya, termasuk pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran 1.
    2. Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Jakarta Khusus yang meliputi seluruh pemeriksaan tahun 1992 dan sebelumnya, serta tahun 1993 sesuai dengan daftar Wajib Pajak pada lampiran 2.
  1. Pengaturan penyelesaian pemeriksaan sebagaimana tersebut pada angka 2 ditetapkan sebagai berikut :
    1. Semua instruksi pemeriksaan/LP2 yang sudah diterima oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah dan belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP), agar dikirimkan kepada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Dua atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Jakarta Khusus.
    2. Semua instruksi pemeriksaan/LP2 yang sudah diterima oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah dan sudah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) namun belum dilakukan kontak dengan Wajib Pajak, Surat Perintah Pemeriksaan Pajaknya agar dibatalkan dan dibuat laporan sumir serta LP2 yang bersangkutan berikut laporan sumir segera dikirimkan ke Kantor Pemeriksaan Pajak dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Dua atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Jakarta Khusus untuk ditindaklanjuti.
    3. Semua pemeriksaan yang sedang dilaksanakan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah dan belum selesai hingga Tanggal Surat Edaran ini dikeluarkan (kecuali yang tersebut pada angka 1) harus dihentikan dan dibuat laporan pemeriksaan sumir serta diikuti dengan tindakan :

      (1)

      LP2, Bukti Peminjaman buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lainnya (KP. Rikpa 1.9) laporan perkembangan, hasil pemeriksaan dikirimkan langsung ke Kantor Pemeriksaan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Dua atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Jakarta Khusus.

      (2)

      Berkas Wajib Pajak dan berkas data dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait untuk disampaikan Kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public.

      (3)

      Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak, sementara tetap disimpan di Kantor Pemeriksaan yang bersangkutan (Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kanwil atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah peminjam) untuk diserahkan kepada petugas pemeriksa yang akan ditunjuk oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Dua atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Jakarta Khusus.

    4. Pengiriman Laporan Pemeriksaan Sumir/Laporan Perkembangan Hasil Pemeriksaan, Bukti Peminjaman buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lainnya, dan atau LP2 (Lembar Penugasan Pemeriksaan) kepada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Dua atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Jakarta Khusus harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 23 September 1994 dengan menggunakan Surat Pengantar yang tindasannya disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak, Kepala Kantor Wilayah atasannya atau Ketua Tim Pengendali Pusat Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP.

  2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah diselesaikan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah terkait ditindak-lanjuti sebagai berikut :
    1. Laporan Pemeriksaan Pajak, Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Nota Penghitungan dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Publik dengan menggunakan surat pengantar yang tindasannya disampaikan ke Kepala Kanwil atasannya, Kepala Kanwil VI DJP, Ketua Tim Pengendali Pusat Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP serta Direktur Pemeriksaan Pajak, untuk diterbitkan surat ketetapan pajak.
    2. Berkas Wajib Pajak dan berkas data dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Publik dengan menggunakan surat pengantar yang tindasannya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait (wajib pajak semula terdaftar).
    3. Satu eksemplar Laporan Pemeriksaan Pajak berikut Kertas Kerja Pemeriksaan dikirimkan ke Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Dua.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.7/1994