Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ./2003

Bersama ini disampaikan foto kopi:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tanggal 07 Maret 2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
  2. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-56/A/2003; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2003; dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2003 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara Dengan Sistem Internal Check;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-100/PJ/2003 tanggal 3 April 2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-101/PJ/2003 tanggal 3 April 2003 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;

Sehubungan dengan ditetapkannya keputusan-keputusan tersebut, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak, serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2003.
  1. Pencabutan formulir Bukti Pemungutan Pajak Atas Impor (Oleh Bendaharawan Ditjen Bea dan Cukai) kode formulir F.1.1.33.03 pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000. Selanjutnya Bukti Pemungutan Pajak atas Impor tersebut diganti dengan Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri.

  2. Mengubah beberapa kalimat pada huruf C. Lampiran dalam formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 kode formulir F.1.1.32.02 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000, yaitu:
    1. Mengubah kalimat pada baris kedua yang semula berbunyi:
      “Surat Setoran Pajak (SSP) yang disetor oleh Importir atau Pembeli Barang sebanyak …………….. lembar, dst,”
      menjadi berbunyi:
      “Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) yang disetor oleh Importir atau Pembeli Barang sebanyak …………….. lembar, dst.”
    1. Mengubah kalimat pada baris ketiga yang semula berbunyi:
      “SSP yang disetor oleh Pemungut Pajak sebanyak …………….. lembar (Khusus untuk Badan Industri/Eksportir Tertentu, Ditjen Bea dan Cukai),”
      menjadi berbunyi:
      “Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) yang disetor oleh Pemungut Pajak sebanyak …………….. lembar (Khusus untuk Badan Industri/Eksportir Tertentu, Ditjen Bea dan Cukai).”

    2. Mengubah kalimat pada baris kelima yang semula berbunyi:
      “Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (Khusus untuk Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu dan Ditjen Bea dan Cukai),”
      menjadi berbunyi:
      “Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan/atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP) (Khusus untuk Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu dan Ditjen Bea dan Cukai).”

    3. Mengubah kalimat pada baris keenam yang semula berbunyi:
      “Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (Khusus untuk Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu dan Ditjen Bea dan Cukai),”
      menjadi berbunyi:
      “Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan/atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP), (Khusus untuk Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu dan Ditjen Bea dan Cukai),”
      sehingga formulir F.1.1.32.02 menjadi sebagaimana pada lampiran 2.

  3. Mengganti penggunaan Surat Setoran Pajak dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) untuk melakukan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor.

  4. Mengganti penggunaan Surat Setoran Pajak dengan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) untuk melakukan penyetoran penerimaan negara dari cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

  5. Bagi Wajib Pajak yang untuk masa pajak April 2003 dan Mei 2003 terlanjur melampirkan SSPCP lembar ke-3a dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh dan SSPCP lembar ke-3b dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, maka SSPCP dan Surat Pemberitahuan tersebut tetap dapat diterima sebagai SSP dan SPT Masa yang sah sepanjang diisi dan ditandatangani sebagaimana mestinya.

  6. Bagi Wajib Pajak yang untuk masa pajak April 2003 dan Mei 2003 terlanjur menggunakan formulir lama sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2001 maka Surat Setoran Pajak dan Surat Pemberitahuan dengan formulir lama tersebut tetap dapat diterima sebagai SSP dan SPT Masa yang sah sepanjang diisi dan ditandatangani sebagaimana mestinya.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ./2003