Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan dalam rangka pelayanan prima, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
-
Apabila Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak telah mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir pendaftaran beserta persyaratannya yang telah dilengkapi, maka KPP wajib memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP pada saat itu juga.
- Dalam hal terjadi:
2.1. Kerusakan komputer pada TPT dan/atau seksi TUP, maka pelayanan pendaftaran NPWP dapat tetap dilaksanakan dengan menggunakan komputer yang mempunyai fasilitas SIP pada seksi-seksi lain dengan menggunakan login TUP.
2.2. Aliran listrik dan/atau jaringan SIP pada KPP mengalami gangguan, maka pelayanan pendaftaran NPWP dilaksanakan dengan cara manual dan apabila aliran listrik dan/atau jaringan SIP telah baik kembali maka NPWP tersebut harus segera direkam dalam aplikasi SIP.
2.3. Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP dalam hal ini Kepala Seksi TUP tidak ada atau berhalangan hadir, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menandatanganinya atau langsung menunjuk Pejabat yang menandatanganinya.
-
Apabila persyaratan yang disampaikan Wajib Pajak tidak lengkap, maka harus dikembalikan dengan memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai kelengkapan yang masih harus dipenuhi.
-
Pemberian Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP tidak dipungut biaya.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375