Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ./2004

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ/2004 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2004.

  2. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini wajib menyampaikan pemberitahuan untuk tidak melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang di Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara (KPP BUMN).

  3. Dalam hal Faktur Pajak Masukan masih menggunakan identitas cabang maka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut masih dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat pemusatan PPN terutang sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku.

  4. Hal-hal mengenai pelaksanaan kewajiban PKP tempat pemusatan maupun yang dipusatkan antara tanggal 31 Januari 2004 sampai dengan Keputusan ini mulai berlaku, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

  5. KPP lokasi tempat kegiatan usaha agar segera melakukan pencabutan pengukuhan atas PKP yang akan dipusatkan di KPP BUMN paling lambat tanggal 31 Agustus 2004.

  6. KPP lokasi tempat kegiatan usaha wajib menyampaikan berkas PKP yang akan dipusatkan beserta uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu ke KPP BUMN sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Tata Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

  7. Dalam hal PKP yang akan dipusatkan di KPP BUMN telah mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) PPN dan atau PPn BM di KPP lokasi tempat kegiatan usaha, KPP lokasi tempat kegiatan usaha yang bersangkutan agar menyelesaikan proses pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak atas permohonan tersebut paling lambat tanggal 31 Agustus 2004 atau sebelum pengukuhan PKP dicabut apabila pencabutan pengukuhan PKP yang dimaksud terjadi sebelum tanggal 31 Agustus 2004.

  8. Apabila sampai dengan tanggal 31 Agustus 2004 KPP lokasi tempat kegiatan usaha belum menerbitkan surat ketetapan pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 7, KPP tersebut wajib menyelesaikan pemeriksaan hingga dihasilkannya Nota Perhitungan dan KPP BUMN wajib menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan Nota Perhitungan tersebut.

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ./2004