Sehubungan dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.7/1998 tanggal 28 Juli 1998 perihal Penegasan Kebijaksanaan Pemeriksaan (Seri Pemeriksaan 06-98), dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :
-
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerima surat pemberitahuan/laporan penelitian Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak seperti dimaksud dalam butir 4 dan Lampiran 2 surat edaran tersebut di atas hendaknya segera melakukan penyesuaian/perubahan KLU wajib pajak yang bersangkutan.
-
Karena perubahan KLU hanya dapat dilakukan pada awal tahun pembukuan wajib pajak, maka pemberitahuan/laporan penelitian yang berisi perubahan KLU wajib pajak yang diterima dalam tahun buku berjalan hendaknya perubahan KLU untuk awal tahun buku berikutnya dilakukan sendiri oleh seksi TUP yang bersangkutan.
-
Perubahan KLU wajib pajak yang bersangkutan hendaknya segera dilakukan pada awal tahun pembukuan berikutnya dari wajib pajak tersebut.
-
Dalam hal ada pertanyaan atau keraguan mengenai hasil penelitian KLU wajib pajak, hendaknya KPP menghubungi pemeriksa pembuat laporan untuk memperoleh konfirmasi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA