Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.22/1985

Berhubung masih adanya atas pelaksanaan surat edaran kami nomor : SE-39/PJ.23/1984 tanggal 5 Nopember tentang Tenaga Ahli atau Persekutuan Tenaga Ahli dalam pengenaan PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21 – 12) dalam kaitannya dengan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.04/1984 tanggal 3 Juli 1984 tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh Atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri berupa honorarium atau pembayaran lain atas jasa yang dilaksanakan di Indonesia, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, persekutuan adalah Subyek Pajak badan, sehingga persekutuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d merupakan Subyek Pajak badan.

  2. Sebagai Subyek Pajak badan, persekutuan tenaga ahli wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Pembagian keuntungan kepada anggota persekutuan tidak merupakan Obyek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

  3. Anggota persekutuan yang tidak mempunyai penghasilan lain, selain penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hasil pembagian keuntungan persekutuan, tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.22/1985