Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1986, telah digariskan bahwa “selisih penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987” sebagai mana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1986 dapat dipindahkan ke perkiraan “Modal” atau “Modal Saham” dengan memberitahukan kepada Kepala Inspeksi Pajak. Mengingat akan hal tersebut di atas, maka untuk kemudahan dan keseragaman dalam pelaksanaannya, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
- Bentuk Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1986 harus disampaikan oleh Wajib Pajak sesuai dengan contoh terlampir.
- Surat pemberitahuan tersebut harus dibuat sendiri oleh Wajib Pajak dalam rangkap dua yaitu:
- 1 lembar asli untuk kantor Inspeksi Pajak yang bersangkutan.
- 1 lembar tindasan untuk arsip Wajib Pajak sebagai tanda terima.
Demikian penegasan kami untuk Saudara sebar luaskan dan Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.