Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.331/2003

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ/2000 tentang Tata Cara Penentuan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Dalam keputusan-keputusan tersebut antara lain diatur :
    1. Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003.
    2. Persyaratan/kriteria untuk ditetapkan menjadi Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 adalah :
      1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
      2. dalam tahun terakhir, penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;
      3. SPT Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;
      4. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak :
        1)

        kecuali telah memperoleh izin untuk mengansur atau menunda pembayaran pajak;

        2) tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir; dan
      5. tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
      6. dalam hal laporan Keuangan di audit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal.
    3. Dalam hal laporan keuangan tidak di audit oleh Akuntan Publik maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana disebut pada angka 2 (dua) huruf a sampai dengan huruf e di atas dan syarat lainnya sebagai berikut :
      1. Dalam 2 (dua ) tahun pajak terakhir menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; dan
      2. Apabila dalam dua tahun terakhir terhadap Wajib Pajak pernah dilakukan pemeriksaan Pajak, maka koreksi fiskal untuk setiap jenis pajak yang terutang tidak lebih daro 10 % (sepuluh persen)
    4. Kepala Kantor Pelayanan menyusun daftar nominatif Wajib Pajak Patuh untuk diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk ditetapkan atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam bulan Januari.

  2. Kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar, antara lain sebagai berikut :
    1. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir tepat waktu dalam penyampaian SPT Tahunan.
    2. Melakukan investarisasi terhadap Wajib Pajak yang dalam tahun terakhir tepat waktu menyampaikan SPT Masa untuk semua jenis pajak atau menyampaikan SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak dan tidak berturut-turut.
    3. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud dalam butir 2 (dua) yang tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak berikutnya;
    4. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak per tanggal 31 Desember :
      1. kecuali telah memperoleh izin untuk mengansur atau menunda pembayaran pajak;
      2. tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang menerbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir.
    5. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib pajak yang dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
    6. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian sepanjang tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. Laporan audit harus disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal..
    7. Melakukan penelitian pemenuhan persyaratan/kriteria untuk menjadi Wajib Pajak Patuh terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh.
    8. Menerima daftar nominatif hasil inventarisasi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokal terdaftar.
    9. Menyusun daftar nominatif Wajib Pajak Patuh berdasarkan kegiatan yang dilakukan pada angka 1 sampai dengan angka 8, dan mengirimkan kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 25 Januari, dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran1.
    10. Menerima penetapan Wajib Pajak Patuh dan mengumumkan dengan cara menempatkannya pada papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
    11. Mengirimkan/menyampaikan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Patuh kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

  3. Kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar, antara lain sebagai berikut :
    1. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang dalam tahun terakhir tepat waktu menyampaikan SPT Masa untuk semua jenis pajak atau menyampaikan SPT Masa, yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak dan tidak berturut-turut.
    2. Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak per tanggal 31 Desember :
      1. kecuali telah memperoleh izin untuk mengansur atau menunda pembayaran pajak;
      2. tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir.
    3. Menyampaikan daftar nominatif hasil inventarisasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak domisili terdaftar paling lambat tanggal 15 Januari, dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran II.
    4. Menerima penetapan Wajib Pajak Patuh, membuat Daftar Wajib Pajak-Lokasi dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran IV, dan mengumumkan dengan cara menempatkannya pada Papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

  4. Kepala Kantor Wilayah DJP setelah menerima daftar nominatif Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak, melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut :
    1. Atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak Patuh paling lambat akhir bulan Januari, dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran III.
    2. Mengirimkan penetapan Wajib Pajak Patuh kepada :
      1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar;
      2. Kepala Kantor Pelayanan tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar;
      3. dan Kepala Kantor Wilayah DJP atasan Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib Pajak lokasi terdaftar.

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE-04/PJ.33/2001 tanggal 25 januari 2001 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.331/2003