Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.43/2001

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:

1)

Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999.

2) Hal-hal yang berubah dari ketentuan sebelumnya yang kemudian diatur berdasarkan, Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah:
  1. Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ditambah dengan Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN (Pasal 1 butir 4).
  2. Mencabut penunjukan Bulog sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penyaluran gula pasir dan tepung terigu.
  3. Menambahkan impor barang-barang tertentu yang dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001, yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, adalah impor barang tertentu yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut dapat diberikan tidak hanya atas impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk seperti yang berlaku sebelumnya, tetapi dapat pula diberikan atas impor barang yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  4. Menaikkan batas minimal pembayaran atas pembelian barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 yang semula Rp 500,000 (lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp 1,000,000 (satu juta rupiah).
  5. Menyempurnakan pengertian re-impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.43/2001