Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.45/1991

Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.45/1990 tanggal 15 Oktober 1990 telah digariskan prosedur penyelesaian keberatan atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa yang dimaksud dalam Surat Edaran tersebut adalah khusus Tim Pemsus Restitusi Pajak, sehingga tidak atau kurang serasi apabila diberlakukan terhadap keberatan atas ketetapan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa DJP-BPKP, karena proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa DJP-BPKP sudah sepenuhnya melalui pembahasan dalam Tim Penelaah Daerah atau Tim Pengendali Pemeriksaan Wilayah yang terdiri atas pejabat dari Kanwil, KPP, UPP dan BPKP.
Mengingat hal tersebut dipandang perlu mengatur kembali prosedur penyelesaian keberatan atas ketetapan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa DJP-BPKP sebagai berikut :

I.

Penyelesaian keberatan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

1.

Kantor Pelayanan Pajak membuat uraian pemandangan atas keberatan yang memenuhi ketentuan formal dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterimanya surat keberatan Wajib Pajak.

Uraian pemandangan keberatan harus menggambarkan secara jelas pendapat KPP, pendapat Tim Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan sanggahan dalam keberatan Wajib Pajak.

2.

Uraian Pemandangan :

2.1.

Dipergunakan oleh Ka. KPP untuk mengambil keputusan atas keberatan Wajib Pajak apabila penyelesaian keberatan tersebut termasuk wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Ka.KPP berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku.

2.2.

Dikirim kepada :

a.

Kantor Wilayah apabila penyelesaian keberatan tersebut termasuk wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku.

b.

Kantor Pusat apabila penyelesaian keberatan tersebut termasuk wewenang Direktur Jenderal Pajak yang tidak dilimpahkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku.

3.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menerbitkan keputusan atas keberatan Wajib Pajak dalam hal tidak terdapat perbedaan pendapat antara Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) atau dalam hal keberatan Wajib Pajak hanya mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi dan kenaikan, sebagaimana tercantum dalam uraian pemandangan yang dibuat Kantor Pelayanan Pajak.

4.

Dalam hal uraian pemandangan keberatan yang dibuat Kantor Pelayanan Pajak mengandung perbedaan pendapat antara KPP dengan Laporan Pemeriksaan Pajak yang disebabkan oleh adanya pembuktian baru dari Wajib Pajak yang belum pernah dibahas sebelumnya dan belum terungkap dalam closing conference, maka permasalahannya disampaikan kepada Kanwil q.q. Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah.

Penyelesaian keberatan Wajib Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak selanjutnya menunggu petunjuk dari Kepala Kantor Wilayah q.q. Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah.

II.

Penyelesaian keberatan di Kantor Wilayah DJP.

1.

Kepala Kantor Wilayah DJP segera menerbitkan keputusan atas keberatan Wajib Pajak dalam hal :

a.

Uraian pemandangan keberatan yang diterima dari KPP tidak mengandung perbedaan pendapat antara KPP dengan LPP atau dalam hal keberatan Wajib Pajak hanya mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi dan kenaikan.

b.

Uraian pemandangan keberatan yang diterima dari KPP mengandung perbedaan pendapat, tetapi telah pernah dibahas dalam Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah. Dalam hal demikian keputusan Kepala Kantor Wilayah berpedoman pada LPP.

2.

Uraian pemandangan keberatan yang mengandung perbedaan pendapat antara KPP dengan LPP yang disebabkan adanya pembuktian baru dari Wajib Pajak yang belum pernah dibahas oleh Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dan belum diungkap waktu closing conference diserahkan kepada Tim Pengendali Pemeriksaan Wilayah untuk dibahas lebih lanjut. Apabila diperlukan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dapat meminta kehadiran Supervisor/Ketua Tim Pemeriksa pada waktu pembahasan sebagai nara sumber. Hasil pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak dan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

a.

Apabila dalam pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dicapai kesepakatan, maka Berita Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak diserahkan kepada Kantor Wilayah DJP untuk digunakan sebagai bahan memutuskan keberatan atau digunakan sebagai bahan memberikan petunjuk kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai butir I.4.

b.

Apabila dalam pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah masih terdapat perbedaan pendapat yang belum dapat diselesaikan secara tuntas, maka Berita Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak diserahkan kepada Direktur Jenderal Pajak q.q. Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat untuk dibahas lebih lanjut. Penyelesaian keberatan Wajib Pajak selanjutnya menunggu petunjuk yang akan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak.

III.

Penyelesaian Keberatan di Kantor Pusat DJP.

1.

Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL segera menerbitkan keputusan keberatan Wajib Pajak dalam hal :

a.

Uraian pemandangan keberatan yang diterima dari KPP tidak mengandung perbedaan pendapat antara KPP dengan LPP atau dalam hal keberatan Wajib Pajak hanya mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi dan kenaikan.

b.

Uraian pemandangan keberatan yang diterima dari KPP mengandung perbedaan pendapat, tetapi telah pernah dibahas dalam Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah. Dalam hal ini keputusan diambil dengan mempertimbangkan pendapat Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dalam LPP

2.

Uraian pemandangan keberatan yang diterima dari KPP yang mengandung perbedaan pendapat antara KPP dengan LPP yang disebabkan adanya pembuktian baru dari Wajib Pajak yang belum pernah dibahas oleh Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dan Berita Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak yang diterima Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah diserahkan kepada Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat untuk dibahas lebih lanjut. Apabila diperlukan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat dapat meminta kehadiran Supervisor/Ketua Tim Pemeriksa pada waktu pembahasan sebagai nara sumber.

Hasil pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak dan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

a.

Apabila dalam pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat dicapai kesepakatan, maka Berita Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak dikirim kepada Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL atau Kantor Wilayah DJP untuk digunakan sebagai bahan dalam menerbitkan keputusan atas keberatan Wajib Pajak.

b.

Apabila dalam pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat masih terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara tuntas, maka Berita Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak dikirim kepada Direktur Jenderal Pajak untuk diambil keputusan.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak digunakan sebagai dasar menerbitkan keputusan atas keberatan Wajib Pajak oleh Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL atau Kantor Wilayah sesuai butir 2 huruf b.

IV.

Penyelesaian keberatan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.45/1990 tanggal 15 Oktober 1990.

1.

Berkas keberatan yang sedang dibahas oleh Tim Penelaah Pusat maupun Tim Penelaah Daerah diselesaikan sesuai dengan Surat Edaran Nomor : SE-11/PJ.4/1991 tanggal 6 April 1991.

2.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor : SE-31/PJ.45/1990 tanggal 15 Oktober 1990, perihal prosedur penyelesaian keberatan atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan Tim Pemeriksaan dinyatakan tidak berlaku lagi.

3.

Keberatan Wajib Pajak atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan Tim Pemeriksaan Pemsus Restitusi Pajak diselesaikan oleh instansi fungsional (Kantor Pusat Kanwil atau KPP) sesuai dengan ketentuan pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak yang berlaku dengan ketentuan :

a.

Apabila sengketa fiskal mengenai fakta yang cukup jelas dalam Laporan Pemeriksaan Tim, maka penyelesaian keberatan Wajib Pajak dapat diputuskan oleh Kantor Pusat, atau Kanwil atau KPP sesuai dengan pelimpahan wewenang yang diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku.

b.

Apabila sengketa fiskal mengenai fakta atau materi temuan pemeriksa yang tidak jelas dalam Laporan Pemeriksaan Tim, maka permasalahannya disampaikan pada Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah atau Tingkat Pusat tergantung pada siapa yang berwenang menyelesaikan keberatan yang berkenaan.

Demikian penggarisan mengenai prosedur penyelesaian keberatan atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan Tim Pemeriksaan DJP-BPKP untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1991.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.45/1991