Sehubungan dengan surat Bapak Menteri Muda Keuangan Nomor S-29/KMK/1992 tanggal 29 Mei 1992 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 terhadap Impor semua jenis sepatu dengan H.S. 6401.10.000 s/d H.S 6406.99.000 dikenakan PPn BM dengan tarif 35 %.
-
Ternyata bahwa dengan penentuan nomor H.S. tersebut termasuk didalamnya bagian dari alas kaki/bahan mentah yang nyata-nyata bukan sepatu dalam bentuk jadi.
-
Oleh karena maksud semula adalah tidak mengenakan PPn BM atas bagian dari alas kaki/bahan mentah yang nyata-nyata bukan sepatu dalam bentuk jadi, maka dengan ini diberitahukan bahwa impor bagian dari alas kaki/bahan mentah sesuai H.S. 6406. tidak dikenakan PPn BM.
-
Apabila ternyata atas impor bagian dari alas kaki/bahan mentah sesuai dengan H.S. 6406 tersebut terlanjur dikenakan PPn BM maka atas PPn BM yang telah dibayar dapat dimintakan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan melampirkan bukti berupa :
a. PIUD dan SSP.
b. Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS)
c. Invoice.
Ketentuan ini agar Saudara sampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD