Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.52/2003

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003 tentang Penetapan salah satu tempat atau lebih sebagai tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak selain yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

  2. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) dapat melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara otomatis melalui pemberitahuan kepada Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

  3. Adapun untuk Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elekronik (e-filing), keputusan persetujuan pemusatan tempat PPN terutang diberikan atas permohonan Pengusaha Kena Pajak dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

  4. Pemeriksaan Sederhana Lapangan tidak perlu dilakukan di tempat kegiatan usaha yang dimohonkan sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

  5. Pemusatan tempat PPN terutang tempat terletaknya pabrik, tidak dapat dilakukan kecuali Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing)

  6. Keputusan Pemusatan Tempat PPN terutang untuk Pabrikan yang telah diberikan sebelum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

  7. Keputusan Pemusatan Tempat PPN terutang pajak berlaku selama 5 (lima) tahun.

  8. Atas permohonan ijin pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan kembali untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang setelah lewat 6 (enam) bulan sejak keputusan penolakan ditetapkan.

  9. Untuk memudahkan penggunaan surat Edaran dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.52/2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-334/PJ/2002

  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 2003

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.52/2003