Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.7/2005

Dalam rangka meningkatkan kinerja, efisiensi, dan mengarahkan pemeriksaan guna mencapai tujuan pemeriksaan diperlukan perencanaan pemeriksaan nasional yang berdasarkan data dan informasi yang bersumber dari SPT Tahunan, Sistim Informasi Manajemen Pengawasan Pemeriksaan (SIMPP) dan pusat data perpajakan.

Rencana Pemeriksaan Nasional tahun 2006 difokuskan pada industri terpilih baik secara nasional, regional maupun lokal dengan target pemeriksaan tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya manusia yang tersedia. Target Pemeriksaan ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis-jenis pemeriksaan tahun 2005 yang bagian terbesar merupakan pemeriksaan Lebih Bayar dan pemeriksaan Kriteria Seleksi.

Rencana Pemeriksaan Nasional ini merupakan bahan rujukan Kepala Kantor Wilayah dalam merencanakan, mengalokasikan, melaksanakan dan memantau perkembangan pelaksanaan pemeriksaan, sehingga Kepala Kantor Wilayah segera menindaklanjuti apabila pelaksanaan pemeriksaan belum sesuai dengan rencana atau terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pemeriksaan wilayahnya. Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah harus memanfaatkan menu SIMPP untuk melihat target pemeriksaan tahun 2006, jumlah Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) selesai dan tunggakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) setiap Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3).

Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2006 disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Fokus Pemeriksaan
    Pemeriksaan tahun 2006 secara nasional difokuskan pada pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang melakukan transaksi dan atau investasi dalam jumlah yang signifikan namun kurang sesuai dengan kewajiban perpajakan yang dilaporkan dalam SPT. Termasuk dalam fokus tersebut adalah wajib pajak yang terjaring dalam aktivitas canvassing, hasil bedah wajib pajak, dan hasil aktivitas leverage. Selain itu, secara regional, pemeriksaan tahun 2006 juga difokuskan pada industri tertentu dengan mempertimbangkan analisis data dan fakta masing-masing wilayah sebagaimana terdapat pada Lampiran 1. Fokus industri ini menjadi pertimbangan dalam usulan dan penetapan Wajib Pajak untuk diperiksa baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

  2. Target Pemeriksaan
    Jumlah LPP yang harus diselesaikan dalam tahun 2006 adalah sekitar 45.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2, dengan memperhatikan tunggakan SP3 awal tahun yang telah diotorisasi oleh Kantor Pusat melalui SIMPP setiap akhir Desember tahun sebelumnya. Target Pemeriksaan mencakup semua ruang lingkup dan jenis pemeriksaan, termasuk pemeriksaan satu jenis pajak, sehingga prioritas penyelesaian pemeriksaan untuk memenuhi target pemeriksaan nasional ini harus mendahulukan jenis Pemeriksaan Lebih Bayar dan Pemeriksaan Kriteria Seleksi. Tunggakan SP3 pada akhir tahun diupayakan maksimum 20% dari target pemeriksaan masing-masing UPS. Keseluruhan ketentuan dalam Rencana Pemeriksaan Nasional Tahunan ini tidak diperuntukkan terhadap pemeriksaan untuk tujuan lain.

  3. Analisis Risiko
    Selain berdasarkan industri terpilih, analisis risiko harus dilakukan untuk menilai tingkat risiko dan efisiensi pelaksanaan pemeriksaan. Dengan memperhatikan target pemeriksaan, pemilihan Wajib Pajak untuk diperiksa dimulai dari yang tingkat risiko paling tinggi. Analisis risiko merupakan cara efektif untuk mengarahkan pemeriksaan terhadap para Wajib Pajak yang kurang atau tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga analisis risiko harus dilakukan dengan mengaitkan data akurat tertentu terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Untuk mencapai tujuan pemeriksaan dan memberikan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak, temuan dari analisis risiko yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan harus dijelaskan kepada Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan.

  4. Aktivitas Pendukung Pemeriksaan
    Aktivitas pendukung pemeriksaan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sepanjang memenuhi semua ketentuan dan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.7/2004 tanggal 16 Juni 2004.

  5. Aktivitas Lainnya
    Untuk menilai kinerja Pemeriksa pajak, Kepala Kantor Wilayah diharapkan dapat melakukan analisis hasil keberatan dan banding yang mengakibatkan berkurangnya ketetapan hasil pemeriksaan. Hasil analisis ini dapat menjadi pertimbangan untuk mengalokasikan tambahan SP3 kepada Pemeriksa dimaksud.
    Pemeriksa pajak juga harus sekaligus memberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terutama penjelasan atas koreksi hasil pemeriksaan dan cara perbaikan atau penyesuaian terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak pada tahun-tahun mendatang setelah tahun pemeriksaan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21-12-2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.7/2005