Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.75/1995

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terhutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dan mengingat ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 antara lain mengenai hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga, denda administrasi, kenaikan dan biaya penagihan gugur setelah lampau waktu lima tahun sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, maka diminta agar Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak 1990 dikeluarkan selambat-lambatnya akhir bulan Oktober 1995.

Tidak berlebihan kiranya diingatkan, bahwa dalam rangka memenuhi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-679/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak dan Sanksi Administrasi Yang Terutang Sesuai Hasil Pemeriksaan dan Pembayaran Bunga dan Denda, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-848/PJ1991 tanggal 31 Juli 1991, maka para Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak diminta mengupayakan Wajib Pajak untuk membayar kekurangan pembayaran pajaknya Sesuai dengan Pembahasan Akhir (SPA) sedangkan kepada para Kepala KPP diminta untuk melakukan tindakan pencegahan daluwarsa dalam hal Surat Ketetapan Pajak telah diterbitkan.

Demikian untuk dilaksanakan.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

Drs. DJAZOELI SADHANI

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.75/1995