Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.75/1998

Berdasarkan pengamatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak masih terdapat beberapa Kantor Pelayanan Pajak belum menerapkan jadwal waktu pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan. Untuk kelancaran dalam pelaksanaan penagihan dan ketertiban administrasi piutang pajak serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan ini perlu diingatkan bahwa jadwal waktu pelaksanaan penagihan pajak adalah sebagai berikut :

  1. Penerbitan Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilakukan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran;

  2. Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan oleh Pejabat;

  3. Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran, Pejabat segera menerbitkan Surat Paksa;

  4. Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 2 kali 24 (dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepadanya Pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;

  5. Dalam hal utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Pejabat segera melaksanakan pengumuman lelang;

  6. Pejabat segera melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang apabila utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang;

  7. Terhadap Penanggung Pajak dapat dilakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus, dan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan Surat Paksa tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran atau tanpa menunggu lewat tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.75/1998