Sesuai surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan Nomor : KEP-52/PP.4/2001 tanggal 5 November 2001 tentang Penetapan Hasil Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksaan Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta, dengan ini diberitahukan:
-
Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran I dinyatakan LULUS dalam mengikuti Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;
-
Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran II dinyatakan MENGULANG UJIAN dalam mengikuti Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;
-
Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran III dinyatakan TIDAK LULUS dalam mengikuti Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;
-
Kepada peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diberikan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Biaya perjalanan dinas bagi peserta yang mengulang ujian sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-640/PJ./2001 tanggal 28 September 2001.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR