Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.1/UP.51/2002

Sesuai surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan Nomor : KEP-52/PP.4/2001 tanggal 5 November 2001 tentang Penetapan Hasil Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksaan Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta, dengan ini diberitahukan:

  1. Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran I dinyatakan LULUS dalam mengikuti Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;

  2. Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran II dinyatakan MENGULANG UJIAN dalam mengikuti Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;

  3. Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran III dinyatakan TIDAK LULUS dalam mengikuti Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;

  4. Kepada peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diberikan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

  5. Biaya perjalanan dinas bagi peserta yang mengulang ujian sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-640/PJ./2001 tanggal 28 September 2001.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.1/UP.51/2002