Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-89/PJ/2006 tanggal 15 Juni 2006 tentang Tata Cara Pembatalan/Penggantian Surat Perintah Membayar kelebihan pajak dan atau Surat Perintah membayar Imbalan Bunga yang Tidak Dapat Diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), bersama ini disampaikan foto kopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Darmin Nasution
NIP. 130605098