Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-645/PJ/2001 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO