Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 431/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 tentang “Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan atau dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa” perlu di berikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
-
Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penghitungan pajak dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak (akhir bulan) dengan menggunakan SPT-Masa (bentuk KP PPN 3A).
Dengan demikian SPT-Masa harus disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak dimana wajib pajak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Bila Pengusaha Kena Pajak adalah pabrikan suatu Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah, maka disamping SPT-Masa (KP PPN 3A), Pengusaha Kena Pajak juga harus menyampaikan Pemberitahuan Penyerahan Barang Mewah (bentuk KP PPN 3B) bersamaan dengan penyampaian SPT-Masa.
-
Pada SPT-Masa harus dilampirkan Surat Setoran bentuk KPU 8A (lembar ke-3 warna merah muda). Bila Pengusaha Kena Pajak adalah pabrikan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPn. Barang Mewah, maka harus dibuat surat setoran tersendiri untuk pembayaran PPn. atas Barang Mewah (juga dengan formulir setoran bentuk KPU 8A) dan lembar ketiga surat setoran ini dilampirkan pada Pemberitahuan Penyerahan Barang Mewah.
-
Untuk tidak memberatkan Pengusaha Kena Pajak, maka kewajiban melampirkan Daftar Ringkasan Pembelian (bentuk KP PPN 2B) dan Daftar Ringkasan Penjualan (bentuk KP PPN 2C) untuk tahun pertama mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 cukup dilakukan pada setiap triwulan, yaitu pada SPT-Masa bulan Maret, Juni, September dan Desember.
Daftar Ringkasan triwulanan tersebut diatas meliputi laporan pembelian/penjualan masa 3 bulan.
Sebagai contoh, Daftar Ringkasan Pembelian/Penjualan yang dilampirkan pada SPT-Masa bulan Maret meliputi pembelian/penjualan bulan Januari sampai dengan Maret, sedang Daftar Ringkasan bulan Juni meliputi bulan April sampai dengan Juni dan seterusnya.
Perlu ditegaskan bahwa pembelian yang harus dilaporkan dalam Daftar Ringkasan adalah semua pembelian Barang Kena Pajak yang jumlah Pajak Masukannya dikreditkan terhadap Pajak Keluaran untuk masa-masa pajak yang bersangkutan.
Jumlah penjualan yang harus dilaporkan dalam Daftar Ringkasan Penjualan adalah penjualan kepada Pengusaha Kena Pajak saja.
Penjualan kepada bukan Pengusaha Kena Pajak tidak perlu dilaporkan dalam Daftar Ringkasan Penjualan.
Namun demikian perlu diingatkan bahwa atas semua Penjualan Barang Kena Pajak (Penyerahan Kena Pajak) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, baik penjualan kepada Pengusaha Kena Pajak maupun bukan Pengusaha Kena Pajak wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilainya.
-
Sejalan dengan ketentuan tersebut pada Butir 3 mengenai Daftar Ringkasan Penjualan, maka setiap Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk penyerahan kepada PKP-pembeli harus lengkap dengan NPWP dari PKP-pembeli ybs, karena NPWP masing-masing PKP-pembeli ini harus dicantumkan dalam Daftar Ringkasan Penjualan.
Untuk penjualan kepada pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak dianjurkan supaya Faktur Pajaknya diisi dengan lengkap, meskipun Faktur Pajak ini tidak dilaporkan dalam Daftar Ringkasan Penjualan.
-
Demikianlah pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 431/KMK.04/1984 untuk diketahui dan disebarluaskan kepada para Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T