Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.321/1991

Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 dengan menunjuk surat Bapak Presiden Nomor : S-50/Pres/10/1981 tanggal 31 Oktober 1981 yang ditujukan kepada Menteri Pertambangan dan Energi (terlampir), maka Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara antara PN Tambang Batu bara dengan :

  1. Perusahaan patungan antara Atlantic Richfield Indonesia Coil Ltd. Dan Utah Exploration Inc. ;
  2. Utah Exploration Inc.;
  3. Perusahaan patungan antara Cozinc Riontinto of Australia Ltd dan British Petroleum Coal Ltd.,

berlaku sama/dipersamakan dengan undang-undang, dalam arti ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian tersebut diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialist) dan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perpajakan berlaku secara umum.

Oleh karena itu ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perpajakan tetap berlaku kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara dimaksud.

Demikian pula terhadap Perjanjian Kerjasama lainnya yang sejenis yang telah disetujui/disahkan oleh Presiden dan telah mendapat persetujuan dari DPR, juga berlaku sebagai lex specialist seperti dimaksud dalam Surat Edaran ini.

Demikian harap menjadi maklum.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.321/1991