Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.321/1993

Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 dengan menunjuk surat Bapak Presiden Nomor : S-50/Pres/10/1981 tanggal 31 Oktober 1981 yang ditujukan kepada Menteri Pertambangan dan Energi (terlampir), maka Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara antara PN Tambang Batu bara dengan :
1. Perusahaan patungan antara Atlantic Richfield Indonesia Coil Ltd. Dan Utah Exploration Inc. ;
2. Utah Exploration Inc.;
3. Perusahaan patungan antara Cozinc Riontinto of Australia Ltd dan British Petroleum Coal Ltd.

berlaku sama/dipersamakan dengan undang-undang, dalam arti ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian tersebut diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialist) dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan berlaku secara umum.
Oleh karena itu ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan tetap berlaku kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara dimaksud.

Demikian pula terhadap Perjanjian Kerjasama lainnya yang sejenis yang telah disetujui/disahkan olehPresiden dan telah mendapat persetujuan dari DPR, juga berlaku sebagai lex specialist seperti dimaksud
dalam Surat Edaran ini.

Demikian harap menjadi maklum.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.321/1993