Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pengertian “badan-badan lain” sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang dimaksud pada Pasal 1 huruf e Keputusan Menteri Keuangan No 382/KMK.04/1989 tanggal 20 April 1989, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
“Badan-badan lain” yang dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas tidak terbatas pada bank-bank pemerintah serta perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saja, tetapi meliputi semua badan sepanjang badan dimaksud melakukan pembayaran untuk barang dan atau jasa dari belanja Negara atau belanja Daerah. Badan-badan tersebut wajib memungut PPh Pasal 22, dan untuk itu tidak ada penunjukan khusus sebagai pemungut PPh Pasal 22.
-
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh badan-badan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas. Kepada badan-badan dimaksud yang belum melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 supaya diberi penjelasan dan tuntunan seperlunya.
Demikian agar menjadi maklum dan mendapat perhatian seperlunya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD