Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.51/2002

Bersama ini disampaikan foto copy :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pemberian serta Penata usahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah:

  1. Atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC sampai dengan 3000 CC yang semula berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 dikenakan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebesar 30%, dinaikkan tarifnya menjadi 40% sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002.

  2. Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah selama masa peralihan :

  1. Impor kendaraan bermotor yang dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002; atau penyerahan kendaraan bermotor yang dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002 dan sebagian atau seluruh pembayaran atas penyerahan tersebut dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 2002; atau seluruh pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002 dan penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 2002, Pajak Penjualan Atas barang Mewah yang terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001.

  2. Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 2002 dan sebagian pembayaran dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002, maka Pajak Penjualan Atas barang Mewah terhutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 dengan memperhitungkan Pajak Penjualan Atas barang Mewah yang telah dipungut pada saat pembayaran sebelum terjadinya penyerahan kendaraan bermotor tersebut.

  1. Terlampir disampaikan pula tabel perbandingan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 dan berdasarkan ketentuan yang sekarang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2002, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.51/2002