Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
-
Pedoman ini dipergunakan untuk pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak sejak keputusan ini mulai berlaku.
-
Rumus penghitungan besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali mengalami perubahandan lebih sederhana jika dibandingkan dengan rumus yang terdapat dalam Keputusan Menteri. Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994.
-
Masa manfaat barang modal dalam Keputusan Menteri Keuangan ini ditentukan sebagai berikut :
- untuk bangunan adalah 10 Tahun,
- untuk barang modal lainnya adalah 5 Tahun,
Sedangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994, masa manfaat barang modal tidak ditentukan melainkan sesuai dengan penggolongan masa manfaat barang modal yang bersangkutan. - Perbedaan dalam penatausahaan hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebagai berikut :
- Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994, harus dibayar kembali.
- Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, tidak harus dibayar kembali, melainkan diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.
-
Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak untuk masa sebelum 1 Januari 1995 tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER