Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.52/1994

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan sebagai pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989.

Keputusan Menteri Keuangan yang baru ini agar disebarluaskan kepada pihak yang terkait untuk dapat diketahui.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :

  1. Rumus penghitungan besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali sudah lebih sederhana daripada rumus yang tercantum pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 sehingga akan lebih mudah dipahami baik oleh Wajib Pajak maupun oleh aparat perpajakan.
  1. Hal-hal baru yang belum tertampung dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 seperti masalah pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP yang memasok barang ke Kawasan Berikat/PKP EPTE, pengkreditan Pajak Masukan atas impor dan penyerahan emas batangan yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1994 tanggal 14 Januari 1994, telah ditampung dalam Keputusan Menteri Keuangan yang baru ini.

  2. Hal yang sangat penting yang perlu mendapat perhatian Saudara dan perlu segera disebarluaskan kepada pengusaha yang terkait adalah ketentuan yang menegaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang dipasok ke Kawasan Berikat/PKP EPTE untuk diolah lebih lanjut, dapat dikreditkan oleh PKP Pemasok walaupun PPN Pajak Keluaran yang terutang tidak dipungut.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.52/1994