Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.52/2006

Sehubungan dengan banyaknya permasalahan yang disampaikan oleh Wajib Pajak terkait dengan jangka waktu penyelesaian restitusi PPN dan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelesaian tunggakan restitusi PPN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam butir V angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 diatur bahwa :
    1. Kepala KPP wajib melaporkan kemajuan penyelesaian tunggakan restitusi setiap bulan sesuai dengan rencana yang telah dibuatnya kepada Kepala Kanwil paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
    2. Kepala Kanwil DJP wajib melaporkan kemajuan penyelesaian tunggakan restitusi per KPP kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur PPN dan PTLL, dan Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat:
      tanggal 20 Desember 2006 (untuk bulan September 2006, Oktober 2006, dan Nopember 2006);
      tanggal 20 Maret 2007 (untuk bulan Desember 2006, Januari 2007, dan Februari 2007);
      tanggal 20 Juni 2007 (untuk bulan Maret 2007, April 2007, dan Mei 2007);
      tanggal 20 September 2007 (untuk bulan Juni 2007, Juli 2007, dan Agustus 2007).

  2. Namun demikian mengingat pentingnya data penyelesaian tunggakan restitusi PPN baik untuk pengawasan maupun sebagai bahan evaluasi maka pelaporan penyelesaian tunggakan restitusi PPN diatur kembali menjadi sebagai berikut:
    a. Kepala KPP wajib melaporkan kemajuan penyelesaian tunggakan restitusi setiap bulan sesuai dengan rencana yang telah dibuatnya kepada Kepala Kanwil paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (format laporan sesuai dengan lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini)
    b. Kepala Kanwil DJP wajib melaporkan rekapitulasi kemajuan penyelesaian tunggakan restitusi PPN per Kanwil kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur PPN dan PTLL, dan Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (format laporan sesuai dengan lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini)

  3. Kewajiban melaporkan kemajuan penyelesaian tunggakan restitusi PPN dimulai untuk bulan Nopember 2006. Batas akhir penyelesaian tunggakan restitusi PPN adalah tanggal 15 Agustus 2007.

  4. Ketentuan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam butir V angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 dinyatakan tidak berlaku.

  5. Untuk memudahkan pelaksanaan dan pengawasan ketentuan tersebut diatas, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.52/2006