Dengan berubahnya penetapan tahun anggaran, maka siklus kegiatan pendataan dan penilaian PBB yang sudah diatur dengan Surat Edaran Nomor : SE-46/PJ.6/1998 tanggal 20 November 1998 perlu dilakukan penyesuaian. Hal ini mengingat Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman jadwal pelaksanaan kegiatan pendataan dan penilaian serta administrasi PBB yang mengacu pada masa tahun anggaran yang dimulai pada 1 April dan berakhir 31 Maret. Saat ini tahun anggaran dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember kecuali masa transisi untuk tahun 2000. Dengan adanya perubahan tersebut maka terdapat beberapa jadwal kegiatan yang perlu disesuaikan.
Adapun maksud diterbitkannya pedoman siklus kegiatan pendataan dan penilaian PBB adalah untuk terciptanya tertib manajemen pengelolaan PBB yang pada akhirnya diharapkan meningkatnya kinerja organisasi yang menghasilkan pelayanan yang prima kepada wajib pajak.
1.1. | Latar Belakang
Kegiatan pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB adalah kegiatan pokok yang harus dilaksanakan setiap tahunnya oleh seluruh Kantor Pelayanan PBB di Indonesia. Kegiatan ini akan menghasilkan produk-produk PBB yang digunakan sebagai dasar penghitungan dan penetapan besarnya pajak yang terhutang. Salah satu produk yang keberadaannya sekarang perlu mendapat perhatian khusus yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh karena setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, NJOP dijadikan salah satu acuan dalam menentukan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk mendapatkan NJOP yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya baik secara formal maupun material, memenuhi tuntutan kuantitas dan kualitas, maka proses mendapatkan NJOP harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, maka faktor ketepatan waktu, yaitu tersedianya NJOP pada tanggal 1 Januari, menjadi sesuatu yang mutlak adanya. |
1.2. | Kedudukan dan Fungsi NJOP
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 NJOP digunakan sebagai salah satu acuan dalam menentukan NPOP. Berdasarkan kedua peraturan perundangan tersebut di atas tampak jelas bahwa NJOP mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam fungsinya sebagai salah satu variabel penghitungan besarnya PBB terutang maupun BPHTB yang harus dibayar. Mengingat semakin pentingnya kedudukan NJOP seperti diuraikan di atas, maka Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB harus selalu berupaya untuk meningkatkan derajat keakurasiannya. Besarnya NJOP yang ditetapkan setiap tahun harus benar-benar mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya dari suatu obyek pajak pada kurun waktu yang bersangkutan. Kegiatan pendataan dan penilaian sebagai proses penentuan besarnya NJOP harus semakin ditingkatkan dari segi kualitas. |
1.3. | Saat Penetapan NJOP dan Kondisi di Lapangan
Sebelum Dikeluarkannya SE-46/PJ.6/1998 Tentang Jadwal Pendataan dan Penilaian PBB Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 sampai dengan saat ini, NJOP yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kakanwil DJP yang dinyatakan berlaku sejak 1 Januari pada umumnya secara materiil belum terpenuhi. Dalam praktek di lapangan, amanat yang dituangkan dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, saat yang menentukan pajak yang terutang adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari, belum dapat dilaksanakan secara sepenuhnya. |
1.4. | Perlunya Pedoman Kerangka Kerja yang Terencana
Dari pengamatan di lapangan disimpulkan bahwa kondisi di atas terjadi secara akumulatif karena keterlambatan setiap institusi PBB (Kantor Pusat Direktorat PBB, Kanwil DJP, dan KP PBB) dalam melaksanakan fungsinya masing-masing. Kurangnya koordinasi di antara komponen-komponen tersebut menimbulkan sikap saling menunggu dalam pelaksanaan pekerjaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP (keterlambatan alokasi dana BO, usulan rencana kerja, persetujuan rencana kerja, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, dan lain-lain). Untuk menghindari kejadian tersebut, dipandang perlu untuk ditetapkan kerangka kerja kegiatan pendataan dan penilaian PBB yang harus dipatuhi oleh dan mengikat setiap komponen PBB yang terlibat. Kerangka kerja ini berupa jadwal kegiatan pendataan dan penilaian PBB yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat PBB, Kanwil DJP, dan KP PBB. |
1.5. | Kegiatan Pendataan dan Penilaian Atas dasar latar belakang sebagaimana uraian di atas yang mengarah pada perlunya pedoman kerangka kerja yang terencana, maka perlu dinventarisir kegiatan pendataan dan penilaian. Hal-hal pokok yang perlu diperhatikan dalam Surat Edaran ini sebagai pedoman untuk tahun anggaran 2000 adalah sebagaimana berikut : |
|
|
1.6. | Kegiatan Manajemen PBB Apabila tahapan-tahapan kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP dilaksanakan dengan tertib dan baik, maka kegiatan administrasi lainnya seperti : |
|
|
akan berjalan dengan tertib dan baik pula, sehingga keseluruhan kegiatan tersebut akan merupakan jadwal tahunan kegiatan manajemen PBB. |
|
1.7. | Tujuan yang Ingin Dicapai
Hasil akhir yang diharapkan dengan di pedomaninya jadwal tahunan tersebut adalah terciptanya prosedur kegiatan pendataan dan penilaian PBB yang teratur dan terintegrasi di semua lapisan manajerial PBB, terciptanya kesatuan persepsi semua komponen yang terkait, menghasilkan produk PBB yang akurat, tepat waktu, andal, mutakhir, dan dapat di pertanggungjawabkan, pemenuhan amanat Undang-Undang secara formal material, penyederhanaan administrasi PBB, peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, dan pada akhirnya akan meningkatkan realisasi potensi/penerimaan PBB dan pajak-pajak yang berhubungan dengan NJOP. |
1.8. | Penutup
Surat edaran ini digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pendataan dan penilaian tahun anggaran tahun 2000. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka jadwal kegiatan pendataan dan penilaian yang diatur dengan SE-46/PJ.6/1998 dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun untuk pedoman tahun 2001 dan seterusnya, akan diatur lebih lanjut. Dalam pelaksanaan kerangka kerja sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini, diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan lainnya sehingga akan meningkatkan tertib administrasi PBB pada umumnya. Untuk itu diminta komitmen dan kedisiplinan seluruh pelaksana kegiatan, peningkatan koordinasi antar dan intern pihak-pihak yang terkait, serta pengelolaan peralatan dan perlengkapan PBB secara optimal sebagai unsur pendukung pekerjaan. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
MACHFUD SIDIK