Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.6/2004

Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Bank Internasional Indonesia tentang Penerimaan Pembayaran dan Pelimpahan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui fasilitas ATM Bank Internasional Indonesia (BII) secara on-line dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Launching pembayaran PBB on-line nasional telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2004 2004 di Plaza BII Jakarta;
  1. Pembayaran PBB melalui fasilitas perbankan elektronik secara on-line dikembangkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan meningkatkan tertib administrasi pembayaran PBB. Secara Umum pembayaran PBB melalui fasilitas perbankan elektronik memiliki kelebihan sebagai berikut :
    1. Dari sisi pelayanan kepada Wajib Pajak :
    2. 1) Waktu pelayanan pembayaran lebih lama, yaitu selama 24 jam penuh termasuk pada hari libur;
      2) Dapat dibayarkan melalui ATM BII di seluruh Indonesia yang jumlahnya cukup banyak;
      3) Wajib pajak dapat membayar PBB lebih nyaman dan fleksibel sejalan dengan aktivitas wajib pajak;
      4) Struk ATM diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dan sebagai pengganti STTS
    3. Dari sisi administrasi :
    4. 1) Komunikasi data pembayaran menggunakan jaringan real time on-line, sehingga dapat menyajikan data pembayaran secara cepat dan akurat;
      2) Proses rekonsiliasi pembayaran dilakukan secara cepat dan terpusat, yaitu secara harian oleh Direktorat PBB dan BPHTB dengan BII;
      3) Pelaporan dilakukan melalui sistem, baik pelaporan dari BII ke Direktorat PBB dan BPHTB maupun dari Direktorat PBB dan BPHTB ke KP PBB;
      4) Tidak perlu dilakukan perekaman STTS, karena status lunas secara otomatis akan terekam dalam basis data saat selesai dilakukan pembayaran.

  2. Untuk kelancaran pelaksanaannya, diminta Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
    1. Mempelajari dan memahami tata cara pembayaran dan pelimpahan hasil penerimaan PBB melalui fasilitas perbankan elektronik sebagaimana yang diatur dalam SKB empat Dirjen yang mekanismenya terdapat beberapa perbedaan dengan tata cara pembayaran pelimpahan hasil penerimaan PBB sebelumnya;
    2. Melakukan koordinasi sebaik-baiknya dengan instansi terkait lainnya, seperti Pemerintah Daerah setempat dan Bank Persepsi PBB yang akan menerima pelimpahan hasil penerimaan PBB dari ATM BII;
    3. Mensosialisasikan fasilitas pembayaran ini kepada para wajib pajak, termasuk kepada para pegawai dilingkungan Saudara;
    4. Segera menyampaikan back up data hasil cetak massal tahun 2004.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jenderal;
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP.060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.6/2004