Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang tata cara peminjaman buku, catatan dan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 3.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.7/1990 tanggal 31 Maret 1990 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
-
Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan setempat Pemeriksa berhasil menemukan/memperoleh buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen, maka peminjaman atas buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen harus dilakukan pada saat pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan. Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa tidak harus yang asli tetapi dapat berupa foto copy dengan ketentuan Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat surat pernyataan bahwa foto copy yang diserahkan kepada Pemeriksa adalah dibuat dari dan sesuai dengan aslinya.
- Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan setempat Pemeriksa tidak menemukan/memperoleh buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan, maka Ketua Tim membuat surat peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen sesuai bentuk formulir KP.RIKPA 1.9 yang mengharuskan Wajib Pajak meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen dimaksud selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 hari setelah tanggal surat peminjaman tersebut.
Dengan demikian jangka waktu 14 hari tersebut hanya diberlakukan dalam hal :- Pada saat pemeriksaan setempat dilakukan tidak berhasil ditemukan/diperoleh buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan; atau
- Pada saat pemeriksaan setempat dilakukan, hanya sebagian buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang berhasil ditemukan/diperoleh.
-
Dalam hal buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang akan/harus diperiksa jumlahnya sangat banyak dan akan menyulitkan baik bagi Wajib Pajak maupun Pemeriksa jika harus dibawa ke Kantor Pemeriksa, maka pemeriksaan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen tersebut dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diminta agar menyediakan ruangan khusus untuk tempat dilakukannya pemeriksaan.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD