Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008, maka diatur hal-hal terkait pelayanan sebagai berikut :
1. | Umum
|
2. | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
|
3. | Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tata cara pembayaran,penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak dalam tahun 2008, mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak. |
4. | Berdasarkan butir 1, butir 2, dan butir 3 di atas, diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPP, Kepala KP4, dan Kepala KP2KP untuk membuat pengumuman kepada Wajib Pajak tentang tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak serta batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 dan Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak dalam tahun 2008 dengan memperhatikan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Maret 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP. 130605098
Tembusan :
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.