Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.22/1989

Sehubungan dengan usaha untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (Bepeka), dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

  1. Apabila SPT Tahunan PPh tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran, sepanjang Kepala Inspeksi Pajak mempunyai data yang dapat dipastikan (bukan dugaan) sebagai dasar untuk menghitung besarnya PPh terhutang, maka diterbitkannya SKP PPh dengan sanksi sesuai Pasal 13 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

  2. Apabila Kepala Inspeksi Pajak tidak mempunyai data yang dapat dipastikan atau masih merupakan dugaan, maka sebelum diterbitkan SKP PPh supaya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.5/1986 tanggal 15 Agustus 1986 (seri pemeriksaan-02).

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan para Kepala Kantor Wilayah agar memantau penerbitan SKP tersebut.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. WAHONO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.22/1989