Berhubung masih adanya pertanyaan mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas komisi pegawai dinas luar asuransi, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Pegawai dinas luar asuransi pada umumnya bukanlah merupakan pegawai, karyawan/karyawati tetap dari perusahaan asuransi.
Namun demikian data perorangan masing-masing dari pegawai tersebut (status kawin, banyaknya keluarga dan sebagainya) ditata usahakan dengan lengkap oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan. -
PPh Pasal 21 atas komisi yang diterima, baru akan dipotong jika jumlahnya telah melampaui jumlah PTKP pegawai dinas luar yang bersangkutan. Dengan demikian sepanjang komisi yang diterima tiap bulan belum melampaui PTKP atas komisi tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21.
Misal :
A pegawai dinas luar dengan status kawin tanpa anak (PTKP : Rp.960.000,- + Rp.480.000,- = Rp.1.440.000,-– Jumlah komisi yang diterima s/d bulan Juli 1984 sebesar Rp. 1.200.000,- Atas jumlah ini belum dipotong PPh Pasal 21 – Dalam bulan Agustus 1984 menerima komisi Rp. 300.000,- – Sampai dengan bulan Agustus Rp. 1.500.000,-
PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas komisi yang diterima : 15% x (1.500.000,- 1.440.000,-) = Rp. 9.000,-– Untuk bulan-bulan September s/d Desember 1984 dikenakan pemotongan 15% dari jumlah bruto komisi yang dibayarkan setiap kali dilakukan pembayaran. -
Dalam hal jumlah komisi yang diterima dalam bulan Nopember 1984 misalnya, setelah dikurangi PTKP jumlahnya melebihi Rp. 10.000.000,- maka atas selebihnya di atas Rp.10.000.000,- dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 25%, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Demikian penegasan ini untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY