Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.32/1999

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 588/KMK.01/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak (terlampir), untuk pelaksanaannya dipandang perlu untuk memperbaharui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.3/1998 tanggal 12 Agustus 1998 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut :

I. UMUM

  1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10Tahun 1998 bahwa kawasan Biak ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak. KAPET Biak meliputi kawasan-kawasan tertentu di Kabupaten Daerah Tingkat II Biak Numfor, Kabupaten Daerah Tingkat II Manokwari, Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen Waropen, Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai, Kabupaten Administratif Mimika serta daerah-daerah lain, yang batas-batasnya ditetapkan oleh Tim Pengarah.

  2. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 588/KMK.01/1998 tanggal 30 Desember 1998.

  3. Bagi Pengusaha yang berdomisili di KAPET Biak dan memperoleh izin dari Badan Pengelola KAPET Biak dapat menikmati fasilitas perpajakan yang diberikan baik PPh maupun PPN/PPn BM sesuai dengan angka II dan III Surat Edaran ini atas kegiatan usaha yang dilakukannya di KAPET Biak, sedangkan atas kegiatan usaha di luar KAPET Biak tidak memperoleh fasilitas perpajakan.

  4. Bagi Pengusaha yang tidak berdomisili di KAPET Biak, apabila melakukan kegiatan usaha di KAPET Biak dan memperoleh izin dari Badan Pengelola KAPET Biak hanya mendapatkan fasilitas sesuai dimaksud pada angka II butir 1.a., 1.b., 1.e. dan angka III Surat Edaran ini untuk kegiatan usaha di lokasi KAPET Biak.

  5. Apabila Pengusaha yang memperoleh izin dari Badan Pengelola KAPET Biak juga melakukan kegiatan usaha di luar KAPET Biak, diwajibkan melaksanakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan, biaya dan Rugi/Laba dari kegiatan usahanya.

II. PAJAK PENGHASILAN

  1. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di KAPET Biak yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :

    1. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain, bahan baku dan atau bahan pembantu yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

    2. Pilihan (sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 11A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994) untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :

      Kelompok Harta Masa Manfaat Menjadi Tarif Penyusutan dan Amortisasi
      Berdasarkan Metode
      Garis Lurus Saldo Menurun
      I. Bukan Bangunan atau
      Harta Tak Berwujud
      Kelompok I 2 th 50 % 100 %
      Kelompok II 4 th 25 % 50 %
      Kelompok III 8 th 12,5 % 25 %
      Kelompok IV 10 th 10 % 20 %
      II. Bangunan
      Permanen 10 th 10 %
      Tidak Permanen 5 th 20 %
    3. Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun.

    4. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar.

    5. Pengurangan biaya produksi :

      1)

      Kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan;

      2)

      Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.

  2. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.a tentang pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor :

    1. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat disertai dengan :

    – Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;
    – Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak.

    1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 impor selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

    2. Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 impor disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.

  3. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.c tentang kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai Lampiran I.a) dengan melampirkan Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Kompensasi Kerugian (sesuai Lampiran I.b) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

  4. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.d tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai Lampiran II.a) disertai :

    1. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak.

    2. Daftar nama, alamat, jumlah dividen yang dibagikan, jumlah PPh Pasal 26 yang terutang dan jumlah PPh Pasal 26 setelah dikurangi 50% dari penerima dividen.

    3. Penjelasan dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba Tahun Pajak yang berkenaan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pengurangan PPh Pasal 26 atas Dividen (sesuai Lampiran II.b) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

  5. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.e tentang pengurangan sebagai biaya produksi, Wajib Pajak harus membuat daftar (sesuai Lampiran III) yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh tentang besarnya :

    kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan;

    biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum;

    yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Pemberian fasilitas ini tidak perlu dilakukan pemeriksaan ke lokasi seperti halnya pemberian fasilitas sebagai daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 633/KMK.04/1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.4/1995 tanggal 5 Juni 1995.

III. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

  1. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas PPN dan atau PPnBM tidak dipungut atas :

    1. Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh Pengusaha di KAPET Biak, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;

    2. Impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;

    3. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha di luar KAPET Biak kepada Pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;

    4. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET Biak atau oleh Pengusaha di KAPET lain kepada Pengusaha di KAPET Biak;

    5. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET Biak kepada Pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET Biak kepada Pengusaha di Daerah Pabean Indonesia lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET Biak;

    6. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di luar KAPET Biak kepada atau antar Pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak;

    7. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak;

    8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak.

  2. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.a khusus impor barang modal dan peralatan lain dan angka III butir 1.b :

    1. Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat (sesuai Lampiran IV) dilampiri dengan :

      Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;

      Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak;

      Dokumen Impor.

      Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut (sesuai Lampiran V.a) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

    2. Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan. Tindasan Surat Keterangan tersebut pada angka III butir 2.a di atas, disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Biak, instansi lain yang terkait dan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN).

    3. Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai membubuhkan cap : “PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut eks. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998” dengan mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut tersebut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak atas Impor.

    4. Selanjutnya PIB, Surat Setoran Pajak atau Bukti Pungutan Pajak atas Impor diserahkan kepada Importir, sedangkan tembusannya yaitu Surat Setoran Pajak lembar ke-2 dan ke-3, Bukti Pungutan Pajak atas Impor lembar ke-2 dan foto copy PIB disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan pada setiap akhir bulan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

  3. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.a khusus pembelian dalam negeri atas barang modal dan peralatan lain, angka III butir 1.c, 1.d, 1.e, 1.f, 1.g, dan 1.h :

    1. Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat (sesuai Lampiran IV), dilampiri dengan :

      Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;

      Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak;

      Dokumen kontrak yang bersangkutan.

    2. Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut (sesuai Lampiran V.b) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

    3. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal dan peralatan lain, dan atau Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KAPET Biak menerbitkan Faktur Pajak sekurang-kurangnya dalam rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan sebagai berikut :

      Lembar ke-1 untuk PKP Pembeli;
      Lembar ke-2 untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT Masa PPN;
      Lembar ke-3 untuk Arsip Penjual;

      dan harus membubuhkan cap seperti pada contoh dibawah ini :

      PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut eks. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Presiden Nomor 10 Tahun 1998 Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut
      Nomor :…………………….
      Tanggal : ……………………..

      Pembubuhan cap dilakukan oleh PKP Penjual setelah menerima Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut dari Kantor Pelayanan Pajak melalui pembeli.

    4. Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Pengusaha wajib membuat SSP PPN/PPnBM yang terutang dibubuhi cap (sesuai angka III butir 3.c).

  4. Kantor Pelayanan Pajak yang menerima dokumen/laporan baik dari Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada angka III butir 2.d, 3.c dan 3.d di atas, selanjutnya mencatat pada (“Daftar Pembelian Dalam Negeri Dan Atau Impor Barang Modal Dan Peralatan Lain, Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Yang Tidak Dipungut PPN dan atau PPn BM”) dan melaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya secara bulanan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya (sesuai Lampiran VI).

  5. Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha yang memperoleh fasilitas di KAPET Biak terutang PPN dan atau PPn BM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali penyerahan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.e dan 1.f.IV. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka penegasan dalam Surat Edaran Nomor : SE-17/PJ.32/1998 tanggal 12 Agustus 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi

Demikian untuk di sebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd.

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.32/1999