Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dan Nomor : 653/KMK.04/1994 tentang Pembebasan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Pada Waktu Bertolak ke Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing Yang Bekerja di Indonesia Untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing, untuk pelaksanaannya diberikan petunjuk sebagai berikut :
1. | Setiap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, selain mereka yang dikecualikan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994, dan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 jo Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 653/KMK.04/1994 diwajibkan membayar Pajak Penghasilan sebesar :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatur dengan tatacara sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dilaksanakan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka surat edaran tentang pelaksanaan fiskal luar negeri yang telah diterbitkan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan masih tetap berlaku. |
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER