Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.42/1997

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juli 1997 dan SE-09/PJ.24/1997 tanggal 25 Juli 1997, khususnya mengenai pengertian saham pendiri dan tata cara penyetoran tambahan PPh-nya, dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio setelah penawaran umum perdana (IPO):

    1. Bagi pemegang saham pendiri yang telah melunasi kewajiban tambahan PPh 0,5% atas saham pendirinya, saham bonus yang diterima kemudian yang berasal dari kapitalisasi agio setelah IPO dari perusahaan yang bersangkutan, tidak lagi termasuk dalam pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf (b) SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997.
      Hal ini karena sejak dilunasinya tambahan PPh atas saham pendiri sebesar 0,5% tersebut, dari sudut perpajakan dianggap sudah tidak ada lagi saham pendiri yang harus dilunasi lagi tambahan PPh 0,5%-nya.

    2. Bagi pemegang saham pendiri yang tidak/belum melunasi kewajiban tambahan PPh 0,5% atas saham pendirinya, saham bonus yang diterimanya adalah termasuk dalam pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf (b) SE-06/PJ.4/1997 tanggal 30 Juni 1997.

  2. Tata cara penyetoran tambahan PPh 0,5% atas saham pendiri :

    1. Emiten cukup menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk menyetorkan tambahan PPh atas
      seluruh saham pendiri.

    1. NPWP yang harus dicantumkan dalam SSP adalah NPWP dari emiten yang bersangkutan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini maka ketentuan dalam SE-09/PJ.24/1997 tanggal 25 Juli 1997 yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.42/1997