Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.43/2001

Bersama ini disampaikan fotocopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana disebutkan di atas dengan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:

1)

Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus, karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon sehingga pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja setelah dipotong PPh final sebesar 20%. Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

2)

Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut namun pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan wajib melakukan pemotongan PPh 21 dan bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon setelah dipotong PPh final sebesar 20%.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.43/2001