Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.45/1996

Sebagaimana diketahui bahwa Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbitkan kepadanya sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994. Keberatan yang diajukan Wajib Pajak pada umumnya membantah atas pos-pos koreksi baik yang tidak disetujui dalam Closing Conference maupun yang disetujui, akan tetapi ada kalanya hanya bersifat umum tanpa mengacu pada pos-pos koreksi, namun hanya mengatakan keberatan terhadap ketetapan pajak.

Untuk mendapatkan keputusan yang obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka dipandang perlu menggariskan prosedur penyelesaian keberatan terhadap ketetapan pajak hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  1. Surat keberatan Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan formal, setelah dicatat dalam Buku Register Penerimaan keberatan segera di foto copy dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat keberatan Wajib Pajak diterima di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan segera dikirim kepada Karikpa yang bersangkutan, untuk dimintakan tanggapan berupa :

    1. Dasar Koreksi
    2. Argumentasi kenapa dilakukan koreksi walaupun Wajib Pajak telah membantah saat pemeriksaan dan dalam Closing Conference.
    3. Tanggapan lainnya atas keberatan Wajib Pajak yang tidak disampaikan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan/atau pada saat Closing Conference.
  2. Dasar koreksi, tanggapan atau argumentasi Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak agar disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat permintaan tanggapan yang disertai foto copy surat keberatan Wajib Pajak diterima di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak disertai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang terkait dengan pos-pos yang dipersengketakan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak/belum ditanggapi oleh Karikpa, maka dalam Uraian Pemandangan Keberatan KPP agar mencantumkan hal tersebut.

  3. Apabila wewenang penyelesaian keberatan ada di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Februari 1995, maka Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dapat menyelesaikan keberatan Wajib Pajak berdasarkan data-data dari Wajib Pajak dan memperhatikan tanggapan/argumentasi dari Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak tersebut di atas sesuai ketentuan yang berlaku.

  4. Bila wewenang penyelesaian keberatan sebagaimana diatur dalam KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Februari 1995 berada di Kantor Wilayah atau Kantor Pusat, maka Kantor Pelayanan Pajak membuat uraian pemandangan keberatan setelah mempelajari surat keberatan Wajib Pajak, LHP/KKP Pemeriksa dan tanggapan/argumentasi Karikpa terhadap keberatan Wajib Pajak. Uraian pemandangan keberatan KPP, harus menggambarkan secara jelas, dasar koreksi, keberatan Wajib Pajak, tanggapan Pemeriksa terhadap keberatan Wajib Pajak dan pendapat KPP (usul KPP). Kemudian segera diteruskan ke Kanwil/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan mengacu pada SE Nomor SE-11/PJ.22/1987 tanggal 26 Maret 1987 sebagaimana telah dipertegas dengan SE Nomor : SE-50/PJ.45/1995 tanggal 6 November 1995.

Demikian penggarisan ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.45/1996