Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.51/1997

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996, terlampir, disampaikan foto copy keputusan dimaksud. Hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah bahwa fasilitas berupa PPN Ditanggung oleh Pemerintah yang diberikan kepada PT. MULTI NITROTAMA KIMIA sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Angka 9 dan Pasal 2 angka 7 huruf d telah dicabut.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.51/1997