Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para Kepala Kantor Wilayah maupun Kepala Kantor Pelayanan Pajak perihal bentuk dan pengisian formulir ketetapan PPN Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, sedangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.24/1999 tanggal 3 Maret 1999 perihal Formulir-formulir Ketetapan PPh Final dan PPN Atas Impor, PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean, PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean, PPN Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, PPN Atas Jasa Membangun Sendiri, serta PPn BM Atas Impor dan PPn BM Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, tidak mengatur secara khusus PPN atas penyerahan aktiva Pasal 16D. Untuk memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat, sambil menunggu diterbitkannya formulir Ketetapan PPN atas penyerahan aktiva Pasal 16D yang baku, maka dengan ini diberitahukan cara pengisiannya, sebagai berikut :
PPN
Jenis Pajak Pertambahan Nilai adalah PPN Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16D.
a) | Nota Penghitungan (KP.PPN/NP-95) |
– | KPP agar membuat cap “Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16D” dan Nota Penghitungan tersebut di “cap” pada ruang “jenis pajak” sesuai dengan jenis PPN-nya. |
– | Cara pengisian Nota Penghitungan adalah sebagai berikut : |
|
|
– | Contoh pengisian dapat dilihat pada lampiran. |
b) |
Formulir Surat Ketetapan Pajak yang digunakan adalah SKPKB (KP.PPN/KB-95) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dimaksud adalah sebagai berikut : |
|
Contoh Surat Ketetapan tersebut dapat dilihat pada lampiran.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.24/1999 tanggal 3 Maret 1999.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK