Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.6/1990

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-14/PJ.6/1990 tanggal 21Februari 1990 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

Untuk kelancaran penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), seterimanya Surat Edaran ini diharap Saudara segera membuat persiapan seperlunya. Penerbitan STP sebagai langkah pendahuluan, hendaknya dilakukan secara selektif.

Denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan seperti dimaksud pada pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 berlaku untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, meskipun terhadap STP yang denda administrasinya lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan.

Contoh :

WP Ali, SPPT tahun 1987 jatuh tempo 31 Agustus 1987 dan masih ada sisa pajak terhutang Rp. 500.000,-
KPP, PBB menerbitkan STP untuk WP nama Ali tersebut tanggal 31 Maret 1990, atau 30 bulan setelah saat jatuh tempo SPPT.
Dalam STP pajak terhutang atas nama Ali adalah :
Sisa SPPT tahun 1987 …………………………………………………Rp. 500.000,-
Denda administrasi ……………………………………………………..
2% X 24 bulan X Rp. 500.000,- ………………………………………Rp. 240.000,-
Pajak terhutang dalam STP ………………………………………….Rp. 740.000,-
==============

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.6/1990