Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.6/2000

Sehubungan dengan telah dibentuknya Kabupaten/Kota baru, maka untuk memperlancar pembagian hasil penerimaan PBB disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk Kabupaten/Kota baru yang telah terbentuk berdasarkan Undang-undang dan rencana penerimaan PBB tahun anggaran 2000 telah terpisah dari kabupaten/Kota Induknya, maka pada awal tahun anggaran 2000 agar diterbitkan SKU kepada Pemimpin Bank/Kantor Pos Operasional V PBB sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Kep-11/A/2000 tanggal 7 Maret 2000.

  2. Sehubungan dengan adanya kebijakan baru Pemerintah dalam pengelolaan Biaya Pemungutan PBB dan mengingat ketentuan baru tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan pada bulan April sebagaimana dimaksud dalam butir 5 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-78/PJ/2000 tanggal 24 Maret 2000, maka penerbitan SKU diatur sebagai berikut :

    1. Untuk bulan April 2000, penerbitan SKU tetap berpedoman pada ketentuan lama sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/KMK.04/1987 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Inspeksi IPEDA;

    2. Untuk bulan Mei 2000 sampai dengan akhir tahun anggaran 2000, penerbitan SKU berpedoman pada ketentuan baru sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2, berlaku untuk Kabupaten/Kota baru dan lama.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.6/2000