Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.6/2003

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.6/2003 tanggal 21 Maret 2003 tentang Rekening Bank Persepsi PBB untuk menampung Pembayaran PBB melalui ATM BCA, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Agar pelaksanaan pembayaran PBB melalui ATM BCA dan pemindahbukuan ke Rekening Persepsi PBB di wilayah kerja Saudara dapat berjalan dengan efektif, diminta Saudara untuk mensosialisasikan hal ini kepada Bank Persepsi terkait sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ/2003, KEP-973-01 Tahun 2003, 973-012 tanggal 10 Maret 2003 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khususnya lampiran III.

  2. Mengingat pentingnya nomor rekening Bank Persepsi PBB yang digunakan untuk menampung pemindahbukuan penerimaan PBB dari ATM BCA, diminta apabila ada perubahan nomor rekening dimaksud segera menyampaikan ke Direktorat PBB dan BPHTB melalui faksmili nomor (021) 5736176
    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan .

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.6/2003