Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.7/1995

Dalam rangka persiapan pelaksanaan uji coba pemeriksaan sederhana oleh pemeriksa pajak pada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pusat akan menyelenggarakan penataran pemeriksaan sederhana. Calon peserta penataran adalah para Kepala Seksi dan Kepala Sub Seksi Verifikasi pada seksi PPh (Badan dan Perseorangan), PPN, dan Pemotongan/pemungutan. Selain itu, dapat pula diikut sertakan Kepala Seksi PPh, PPN, dan Pemeriksaan pada Kantor Wilayah dan beberapa Ketua Tim pada Karikpa yang letaknya satu kota dengan tempat penataran.

Biaya penyelenggaraan penataran oleh Kanwil dan biaya perjalanan dinas calon peserta penataran dibebankan pada anggaran Kantor Pusat, biaya harian dibayarkan sesuai dengan keputusan/surat Menteri Keuangan Nomor: 584/MK.1/1991 tanggal 8 Oktober 1991. Untuk itu agar para Kepala KPP yang lokasinya berbeda dengan kota penyelenggaraan penataran menyampaikan daftar nama calon peserta penataran dengan mengisi formulir pada lampiran 1 dan mengirimkannya ke Kantor Pusat c.q. Kepala Bagian Keuangan selambat-lambatnya tanggal 16 September 1995. Jadwal penataran dan kota tempat penyelenggaraan penataran dapat dilihat pada lampiran 2 surat edaran ini dan diminta agar Saudara mengadakan persiapan yang dianggap perlu.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

I MADE GDE ERATA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.7/1995