Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.113/1993

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ/1993 tanggal 15 Februari 1993 tentang Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Berbeda dengan Keputusan Nomor KEP-25/PJ/1991 yang ketentuannya sekaligus mencakup tata cara penelitian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN, maka untuk penelitian SPT Tahunan PPh Tahun 1992 dan seterusnya dan penelitian SPT Masa PPN bulan April Tahun 1993 dan seterusnya, masing-masing diatur dengan Keputusan tersendiri.

  2. Keputusan Nomor KEP-04/PJ/1993 berlaku sejak tanggal 15 Februari 1993 dan untuk pertama kalinya diberlakukan terhadap SPT Masa PPN bulan April 1993, sedangkan yang menyangkut perekaman dan editing SPT Masa PPN bulan Maret Tahun 1993 dan sebelumnya tetap berlaku ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari 1991 dan Surat Edaran Nomor SE-1027/PJ/1991 tanggal 18 Desember 1991.

  3. Kepada Saudara-saudara dimintakan perhatiannya, agar segera menyesuaikan dan menembuskan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada para pejabat yang melaksanakan tugas pekerjaan di lingkungan kerja masing-masing. Apabila perlu, dapat diselenggarakan penataran-penataran kepada petugas pelaksana terkait dengan materi yang sama dengan apa yang telah diberikan oleh Kantor Pusat beberapa waktu yang lalu.

  4. Bagi para Kepala KPP/KARIKPA/KAPEN yang masih ragu-ragu, kurang jelas dan lain sebagainya yang menyangkut Keputusan ini, agar menyampaikan dan dikoordinasikan melalui Kepala Kantor Wilayah masing-masing ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq Direktur PPN dan PTLL atau Kepala Pusat PDIP sesuai permasalahannya.

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.113/1993