Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ./2004

Dalam rangka mempercepat terwujudnya Bank Data Nasional dan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 16 April 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk mempresentasikan konsep Single Identification Number (SIN) dan Bank Data Nasional (smart map) kepada Gubernur beserta jajaran Pemerintah Daerah Propinsi di wilayah kerja masing-masing selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2004;

  2. Setiap Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak diminta untuk secara bersama-sama mempresentasikan konsep SIN dan Bank Data Nasional (smart map) kepada Bupati/Walikota beserta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah kerja masing-masing selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2004;

  3. Khusus Kepala Kantor Wilayah DJP di DKI Jakarta, diminta untuk secara bersama-sama mempresentasikan konsep SIN dan Bank Data Nasional (smart map) kepada Gubernur DKI beserta jajaran Pemerintahannya selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2004;

  4. Kepala Kantor Wilayah DJP beserta Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di wilayah Kanwil DKI Jakarta, diminta untuk secara bersama-sama mempresentasikan konsep SIN dan Bank Data Nasional (smart map) kepada Walikota dan Camat beserta jajaran Pemerintah Daerah Kota/Kecamatan di wilayah kerja masing-masing selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2004;

  5. Sasaran presentasi tersebut di atas adalah dipahaminya konsep SIN dan Bank Data Nasional (smart map) oleh para Gubernur, Bupati/Walikota, beserta jajarannya sehingga diharapkan dapat membantu upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan Pembentukan Bank Data Nasional dengan menyajikan data yang dimiliki instansinya;

  6. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1, 2, dan 3 agar direkam dalam bentuk VCD, disampaikan, dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak;

  7. VCD tersebut selanjutnya akan dinilai dan dilombakan secara nasional.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ./2004