Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ./2006

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak pada KPP Pratama di seluruh Indonesia, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan penelitian Wajib Pajak Orang Pribadi selain Wajib Pajak Non Efektif (NE), Pindah (PL) dan Hapus (DE) yang sejak tahun 2003 tidak ada kegiatan antara lain :
    1. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Tahunan maupun SPT Masa;
    2. Tidak melakukan pembayaran pajak;
    3. Tidak dipungut/dipotong pajaknya oleh pihak ketiga;
    4. Tidak ada Pajak Masukan dan atau Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN yang disampaikan oleh pihak lain;
    5. Tidak ada transaksi yang menyebabkan terbitnya Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB);
    6. Tidak mempunyai tunggakan pajak berupa surat ketetapan pajak yang belum daluarsa;
    7. Tidak mempunyai data-data lainnya yang dapat menunjukkan bahwa Wajib Pajak tersebut aktif.
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaporkan hasil penelitiannya berupa inventarisasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang, memenuhi keadaan tersebut pada angka 1 di alas dengan format sesuai dengan lampiran Surat Edaran ini dan mengirimkannya ke Direktorat Informasi Perpajakan dalam bentuk media paling lambat tanggal 31 Juli 2006.

  3. Perlu diingatkan bahwa Seksi Tata Usaha Perpajakan/Seksi Pelayanan harus melakukan update data melalui aplikasi SIP/aplikasi SIDJP dalam hal Wajib Pajak Non Efektif (NE) ternyata mempunyai aktivitas atau transaksi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.9/1990 tentang Wajib Pajak Non Efektif dengan cara :
    1. Aplikasi SIP:
      – Menu Tata Usaha Perpajakan;
      – Sub menu Master File; Perekaman WP Tidak Online;
      – Perubahan Wajib Pajak; Perubahan WP Orang Pribadi;
      – Nomor Tanda Terima Permohonan (enter)
      – Masukkan NPWP yang dimaksud;
      – Simpan data,
    2. Aplikasi SIDJP:
      – Aplikasi Administrasi;
      – Data Wajib Pajak;
      – Masukkan NPWP yang dimaksud;
      – Ubah status Wajib Pajak menjadi update (UP);
      – Simpan data.
  4. Para Kepala Kantor Wilayah diminta agar melakukan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ./2006