Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ./2007

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, dengan ini disampaikan fotokopi peraturan-peraturan sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2007 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Ketentuan-ketentuan tersebut di alas adalah sebagai berikut:

  1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
    1. Direktur Jenderal Pajak menerima usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan lampiran sebagai berikut:
      1) Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
      2) Surat persetujuan untuk penanaman modal baru atau surat persetujuan perluasan penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilengkapi dengan rinciannya.
    2. Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti kelengkapan dan kebenaran usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan beserta lampiran-lampirannya sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.
    3. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Direktur Peraturan Perpajakan II mengusulkan konsep Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan/Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu bagi Wajib Pajak yang telah diusulkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan/Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara lengkap dan benar.
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
    1. Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaan instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam rangka penetapan saat dimulainya produksi komersial dan penetapan tambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3).
    2. Kepala Kantor Wilayah melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah lainnya dalam hal perluasan usaha mencakup wilayah kerja beberapa Kantor Wilayah.
  3. Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3)
    1. Pemeriksaan lapangan dalam rangka penetapan saat dimulainya produksi komersial dan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian termasuk dalam kriteria Pemeriksaan untuk Tujuan Lain.
    2. Mencocokkan bidang usaha Wajib Pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
    3. Dalam rangka pemeriksaan lapangan untuk penetapan saat dimulainya produksi komersial agar diperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
    4. 1) Pemeriksaan terhadap proses produksi untuk membuktikan perusahaan telah sampai pada tahap produksi komersial;
      2) Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi;
      3) Penentuan tanggal produksi komersial mulai dilakukan.
    5. Dalam rangka pemeriksaan lapangan untuk penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian agar diperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
      1) Melakukan peninjauan ke lokasi tempat investasi dan meminta Surat Penetapan dari pengelola kawasan industri atau kawasan berikat;
      2) Daftar pembayaran gaji pegawai/karyawan untuk masa 5 (lima) tahun sebelumnya berturut-turut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007;
      3) Keberadaan secara fisik infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen mengenai pembiayaan infrastruktur tersebut;
      4) Dokumen-dokumen mengenai pembiayaan penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi;
      5) Dokumen-dokumen pembelian bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri selama 4 (empat) tahun setelah penanaman modal baru atau perluasan usaha.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 05 April 2007

Direktur Jenderal Pajak

ttd

Darmin Nasution
NIP. 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ./2007