Berhubung dengan masih adanya keragu-raguan tentang pengertian kata “terhutang” seperti yang dimaksud Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, dengan ini diberikan penegasan, bahwa pengertian “dibayarkan atau terhutang” haruslah dikaitkan dengan metode pembukuan pihak pemotong pajak, apakah mempergunakan metode “cash basis” atau “accrual basis”. Jadi pengertian “dibayarkan atau terhutang” berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 26 adalah kebalikan dari pengertian “diterima atau diperoleh” sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yaitu yang satu dilihat dari yang mendapatkan penghasilan dan yang lain dilihat dari yang memberikan penghasilan. Untuk jelasnya bersama ini dilampirkan surat-surat Direktur Pajak Langsung kepada Direktur PT AUC nomor : S-1506/PJ.22/1985 tanggal 8 Juli 1985 serta kepada HS nomor : S-1150/PJ.22/1985 tanggal 23 April 1985, untuk dipakai sebagai pedoman.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. MANSURY