Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan 1984, Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah Wajib Pajak. Pengertian ini juga berlaku bagi BUT yang induk perusahaannya berdomisili di negara-negara yang terikat perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Sehubungan dengan itu jika BUT memasukkan barang ke Indonesia (walaupun berasal dari perusahaan induknya), maka tindakannya itu adalah pengimporan barang, walaupun mungkin akan di reekspor kembali ke perusahaan induknya atau ke perusahaan lain di luar Indonesia.
Berhubung dengan itu, bersama ini ditegaskan pemasukan barang oleh BUT untuk dipakai sendiri, walaupun dengan janji akan di reekspor tidak bebas dari PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 965/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983.
Diharapkan, bahwa Saudara menaruh perhatian dan pengawasan yang lebih intensif terhadap hal ini.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.